pangan - cadangan pangan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, BD Kab. Agam Tahun 2020 No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kab. Agam
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di daerah, perlu adanya penyediaan cadangan pangan Pemkab. Agam yang merupakan bagian dari sub sistem cadangan pangan nasional dan Provinsi yang diperlukan untuk antisipasi rawan pangan transien bagi masyarakat Kab. Agam. Bahwa untuk melaksanakan kewenangan pemda dan menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan Cadangan Pangan Pemkab. Agam perlu diatur dengan Perbup.
- UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 18 tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, Permentan No. 65/Permentan/OT.140/12/2010 Tahun 2010, Pergub. Sumbar No. 9 Tahun 2019, Perda Kab. Agam No. 3 Tahun 2008
- Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Sasaran
3. Organisasi Pelaksana
4. Tata Cara Penyediaan
5. Pembinaan dan Pengawasan
6. Pembiayaan
7. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
- 8 Hlm
|