Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Tatalaksana Di Pemerintah Kota Banjarmasin, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Manfaat; Ruang Lingkup; Prinsip-Prinsip Penyusunan Tatalaksana; Pendekatan Penataan Tatalaksana; Proses Tatalaksana; Penentuan Standar Tatalaksana; Kaidah Penggambaran Tatalaksana; Penyusunan Tatalaksana; Monitoring, Evaluasi, Pengembangan Dan Pengawasan; Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat