Ketentuan Umum; Kedudukan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Sistematika Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik meliputi: Bab I : Pendahuluan; Bab II : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran SPBE Kabupaten Banjar; Bab III : Arah Kebijakan dan Strategi; Bab IV : Peta Rencana Strategis; Bab V : Detail Inisiatif; Bab VI : Penutup; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat