Peraturan ini memuat Ketentuan Umum; Uraian Tugas Sekretariat Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bagian Pemerintahan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Asisten Administrasi Umum, Bagian Umum, Bagian Organisasi, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat