Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Tata Cara Penggunaan Perangkat Mesin e-Presensi dan Aplikasi e-Presensi (SIKEP) Bagi Super Admin dan Admin ePresensi SKPD Di Kabupaten Balangan. pelaksanaan E-Presensi dikoordinir oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dalam hal ini Bidang Layanan E-Government. Penerapan E-Presensi dilaksanakan pada seluruh SKPD/Badan/Dinas/Kecamatan. Admin E-Presensi bertugas untuk menarik data atau download data pada perangkat mesin E-Presensi setiap 1 (satu) minggu 1 (satu) kali atau 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan dan mengupload data presensi ke Aplikasi E-Presensi (SIKEP) dari tanggal 1 s.d 5 setiap awal bulan sebagai bahan laporan presensi SKPD. Pengaturan setting jam presensi masuk kerja untuk hari kerja Selasa, Rabu, Kamis adalah dimulai jam 07.00 wita sampai dengan jam 08.05 wita. Pengaturan setting jam presensi pulang kerja untuk hari kerja Senin, Selasa, Rabu, Kamis adalah dimulai jam 16.30 wita sampai dengan jam 18.00 wita. "Pengaturan setting jam presensi masuk kerja untuk hari kerja pada kegiatan apel Senin (Apel Gabungan) dan Jum'at (Kegiatan Senam Pagr/Kegiatan Olah Raga lainnya) dan Kegiatan Ceramah Agama (Tausiyah) adalah dimulai jam 07.00 wita sampai dengan jam 08.30 wita. Pengaturan setting jam presensi masuk kerja dan pulang kerja Tenaga Teknis Kesehatan, layanan medik, dokter dan atau dokter spesialis yang menggunakan sistem Shift atau pembagian jam kerja adalah berdasarkan jam kerja yang di atur oleh RSUD, dengan menggunakan absensi manual melalui perangkat mesin presensi dan absen tertulis sebagai laporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat