Peraturan Bupati Balangan ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Pengawai Negeri Sipil Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Pemberian Biaya Pendidikan; Kewajiban PNS Tugas Belajar; Kriteria Pemberian Bantuan Biaya Pendidlkan; Peruntukan Bantuan Biaya Pendidikan; Penyaluran Bantuan Pendidikan; Masa Studi; Sanksi-Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat