Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur proses pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Bagian Pengadaan Barang/ Jasa Sekretariat daerah Kabupaten Balangan, meliputi SOP Proses Utama Pengadaan Barang/Jasa; SOP Perencanaan Pengadaan; SOP Persiapan Pengadaan; SOP Persiapan Pemilihan Penyedia; SOP Pemilihan Penyedia Prakualifikasi; SOP Pemilihan Penyedia Pascakualifikasi/Tender/Seleksi; SOP Pelaksanaan Kontrak; SOP Analisa Ketersediaan Pelaku Usaha;. SOP Pengelolaan Kinerja; SOP Pengelolaan Risiko; SOP Penyusunan Laporan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa; SOP Registrasi Auditor/Pemeriksa/Penyidik; SOP Registrasi dan Verifikasi Penyedia, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat