Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 21 Tahun 2020

Standar Operasional Prosedur pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur proses pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Bagian Pengadaan Barang/ Jasa Sekretariat daerah Kabupaten Balangan, meliputi SOP Proses Utama Pengadaan Barang/Jasa; SOP Perencanaan Pengadaan; SOP Persiapan Pengadaan; SOP Persiapan Pemilihan Penyedia; SOP Pemilihan Penyedia Prakualifikasi; SOP Pemilihan Penyedia Pascakualifikasi/Tender/Seleksi; SOP Pelaksanaan Kontrak; SOP Analisa Ketersediaan Pelaku Usaha;. SOP Pengelolaan Kinerja; SOP Pengelolaan Risiko; SOP Penyusunan Laporan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa; SOP Registrasi Auditor/Pemeriksa/Penyidik; SOP Registrasi dan Verifikasi Penyedia, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
18 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2020
Tanggal Berlaku
18 Maret 2020
Sumber
BD.2020/No.21
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1057 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan