Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Balangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Balangan, yaitu penambahan ketentuan tentang Rumah Umum Sakit Daerah Balangan sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional. Sebagai unit organisasi bersifat khusus, Rumah Sakit Umum Daerah Balangan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian. Rumah Sakit Umum Daerah Balangan dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangaan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian Rumah Sakit Umum Daerah Balangan. , Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Balangan memiliki tugasdan kewenangan dalam pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
20 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2020
Tanggal Berlaku
20 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No.13
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 320 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan