Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Balangan, yaitu penambahan ketentuan tentang Rumah Umum Sakit Daerah Balangan sebagai unit organisasi bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional. Sebagai unit organisasi bersifat khusus, Rumah Sakit Umum Daerah Balangan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian. Rumah Sakit Umum Daerah Balangan dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada kepala dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangaan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian Rumah Sakit Umum Daerah Balangan. , Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Balangan memiliki tugasdan kewenangan dalam pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat