Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Balangan, yang memuat: Ketentuan Umum; Tata Nilai Pengadaan; Pelaku Pengadaan Barang/Jasa; Perencanaan Pengadaan; Persiapan Pengadaan Barang/Jasa; Pengadaan Barang / Jasa Secara Elektronik; Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan; Pengawasan, Pengaduan, Sanksi dan Pelayanan Hukum; Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam Organisasi Pengadaan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat