Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Izin dan Non Perizinan, berisi tentang 1. Ketentuan umum, yaitu hal-hal yang dimaksud dalam peraturan ini; 2. Pendelegasian kewenangan, dimana Bupati mendelegasikan kewenangan pemberian izin dan non izin yang menjadi kewenangannya kepada DPMPTSP dan SKPD Teknis Kabupaten Balanganan; 3. Ketentuan Peralihan, .Pendelegasian Kewenangan Pemberian Izin dan Non Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditarik kembali oleh Bupati, sebagian atau seluruhnya, dalam hal: a. Kepala dan SKPD teknis mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya; dan 1 atau b. Kepala DPMPTSP dan SKPD teknis dianggap tidak mampu melaksanakan pendelegasian wewenang yang telah didelegasikan. 4. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat