Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 61 Tahun 2019

Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Izin dan Non Perizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Izin dan Non Perizinan, berisi tentang 1. Ketentuan umum, yaitu hal-hal yang dimaksud dalam peraturan ini; 2. Pendelegasian kewenangan, dimana Bupati mendelegasikan kewenangan pemberian izin dan non izin yang menjadi kewenangannya kepada DPMPTSP dan SKPD Teknis Kabupaten Balanganan; 3. Ketentuan Peralihan, .Pendelegasian Kewenangan Pemberian Izin dan Non Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditarik kembali oleh Bupati, sebagian atau seluruhnya, dalam hal: a. Kepala dan SKPD teknis mengusulkan untuk ditarik kembali sebagian atau seluruhnya; dan 1 atau b. Kepala DPMPTSP dan SKPD teknis dianggap tidak mampu melaksanakan pendelegasian wewenang yang telah didelegasikan. 4. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Izin dan Non Perizinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
19 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2019
Tanggal Berlaku
19 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No.61
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan