Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 60 Tahun 2019

Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Bagi Aparatur Pada Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Bagi Aparatur Pada Pemerintah Daerah, berisi tentang: 1. Ketentuan umum, yaitu hal-hal yang dimaksud dalam peraturan ini; 2. Pedoman Pengembangan Budaya Kerjadi Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan diatur dengan sistematika sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN BAB II : NILAI-NILAI BUDAYA KERJA UTAMA BAB III : KELOMPOK BUDAYA KERJA BAB IV : FORMAT LAPORAN BUDAYA KERJA SKPD BAB V : PENUTUP 3. Perumusan Nilai Budaya Kerja; 4. Aparatur dan Kelompok Budaya Kerja; 5. Penerapan dan Pelaporan, Penerapan Nilai Budaya Kerja Aparatur menjadi tanggung jawab setiap Kepala Perangkat Daerah dan dilaporkan setiap akhir tahun; 6. Pengawasan dan Evaluasi, Sekretaris Daerah bertanggung jawab dalam pengawasan dan evaluasi penerapan Nilai Budaya Kerja Aparatur; 7. Biaya Pengembangan Budaya Kerja; 8. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Bagi Aparatur Pada Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
18 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2019
Tanggal Berlaku
18 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No.60
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 327 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan