Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Balangan, berisi tentang: 1. Ketentuan umum, yaitu hal-hal yang dimaksud dalam peraturan ini; 2. Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Balangan; 3. Ketentuan Lain-Lain; 4. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat