Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 53 Tahun 2019

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangka Desa Serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangka Desa Serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa, berisi tentang; 1. Ketentuan Umum, beberapa hal yang dimaksud dalam peraturan ini; 2. Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, rincian dan komponennya; 3. Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; 4. Tunjangan Anggota BPD; 5. Sumber dan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Anggota BPD; 6. Mekanisme Pelaksanaan; 7. Jaminan Sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa; 8. Ketentuan Lain-Lain; 9. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangka Desa Serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/No.53
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 436 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan