Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 58 Tahun 2018

Pedoman Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah Untuk Usaha Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Objek Sewa TUP, Penyewa TUP, Jangka Waktu Sewa TUP, Formula Tarif dan Besaran Sewa TUP, Tata Cara Pelaksanaan Sewa TUP, Perjanjian Sewa TUP, Pembayaran Sewa TUP, Pengakhiran Sewa TUP, Pemeliharaan Objek Sewa TUP, Pembiayaan, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Salatiga Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah Untuk Usaha Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
18 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2018
Tanggal Berlaku
18 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO.58
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 332 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan