Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa, Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, Persiapan Pengadaan Barang/Jasa, Metode Pemilihan Penyedia, Kualifikasi, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, Pengadaan Barang/Jasa Khusus, Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Produk Dalam Negeri dan Pengadaan Berkelanjutan, SDM dan Kelembagaan, Pengawasan, Pengaduan, Sanksi danPelayanan Hukum, Ketentuan Khusus, dan Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat