Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2011

Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi, Gerakan Tanah, Gempa Bumi, Dan Tsunami

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi, Gerakan Tanah, Gempa Bumi, Dan Tsunami
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 September 2011
Tanggal Pengundangan
09 September 2011
Tanggal Berlaku
09 September 2011
Sumber
BN 2011/ NO 566; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 2177 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1054 K/12/MPE/2000 tanggal 14 Juni 2000 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi,

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan