Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2013

Organisasi Dan Tata Kerja Balai Penyelidikan Dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Penyelidikan Dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2013
Tanggal Berlaku
05 Februari 2013
Sumber
BN 2013/ NO 208; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 552 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 34 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Geologi
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1723 Tahun 2002 tanggal 3 Desember 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kegunungapian

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan