Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2014

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 0225:2011 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) Dan Standar Nasional Indonesia 0225:2011/Amd1:2013 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) Amandemen 1 Sebagai Standar Wajib

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 0225:2011 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) Dan Standar Nasional Indonesia 0225:2011/Amd1:2013 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011) Amandemen 1 Sebagai Standar Wajib
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2014
Tanggal Berlaku
24 Desember 2014
Sumber
BN 2014/ NO 1971; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 6807 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen ESDM No. 8 Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 04-0225-2000/Amd1-2006 Mengenai Amandemen 1 Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) Sebagai Standar Wajib
  2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2046 K/40/MEM/2001 tanggal 28 Agustus 2001 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Bidang Rekayasa Elektroteknika SNI 04- 0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) sebagai Standar Wajib di Bidang Ketenagalistrikan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan