Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Penyetoran Retribusi; Kewajiban Pengelola Tempat Parkir; Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat