Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Peserta Didik; Tugas dan Tanggung jawab Penuntasan PAUD Satu Tahun Pra Sekolah Dasar; Penyelenggaraan PAUD Satu Tahun Pra Sekolah Dasar; Pembiayaan dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat