TATA CARA PEMENFAATAN BARANG MILIK DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 115, BD.2019/NO.116, LL Kab. Kubu Raya : 26 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Kubu Raya agar diselengarakan secara tepat, efisien, efektif dan optimal, perlu adanya pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.27 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.19 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pejabat Pengelolaan BMD; Pemenfaatan BMD; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
- 12 HAL DAN Penjelasan sebanyak 14 (empat belas) halaman.
|