Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 57 Tahun 2019

Besaran Honorarium Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian, Ketua dan Anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pmeerintah Kabupaten Purwakarta Kegiatan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabaran Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 57 Tahun 2019 tentang Besaran Honorarium Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian, Ketua dan Anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pmeerintah Kabupaten Purwakarta Kegiatan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam Jabaran Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
28 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2019
Tanggal Berlaku
28 Januari 2019
Sumber
BD 2019/No.57
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 369 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan