Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 43 Tahun 2019

Besaran Honorarium dan Uang yang Diberikan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 di Lingkungan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 43 Tahun 2019 tentang Besaran Honorarium dan Uang yang Diberikan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 di Lingkungan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
03 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2019
Tanggal Berlaku
03 Januari 2019
Sumber
BD 2019/No.43
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 415 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan