Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 15 Tahun 2020

Standar Biaya Transportasi dan Perjalanan Dinas yang Pembiayaannya Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Biaya transportasi dibayarkan secara lumpsum. Perjalanan dinas yang pembiayaannya bersumber dari dana bantuan operasional kesehatan wajib menyerahkan dokumen pertanggungjawaban kepada Penanggung Jawab Dana Bantuan Operasional Kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 15 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Transportasi dan Perjalanan Dinas yang Pembiayaannya Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
10 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2020
Tanggal Berlaku
10 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2020 Nomor 15
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
Halaman ini telah diakses 728 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan