kesehatan - dak
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Transportasi dan Perjalanan Dinas yang Pembiayaannya Bersumber dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendukung peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan DAK Non Fisik Bid. Kesehatan untuk membantu Pemerintah Provinsi, kabupaten/Kota dalam penyediaan dana untuk mencapai target Prioritas Nasional dibidang kesehatan termasuk dalam penyediaan Biaya Transportasi dan Perjalanan Dinas.
- UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Permenkes No. 86 Tahun 2019, Perda Kab. Agam No. 5 Tahun 2018, Perbup Agam No. 35 Tahun 2018
- Biaya transportasi dibayarkan secara lumpsum. Perjalanan dinas yang pembiayaannya bersumber dari dana bantuan operasional kesehatan wajib menyerahkan dokumen pertanggungjawaban kepada Penanggung Jawab Dana Bantuan Operasional Kesehatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
- 6 Hlm
|