Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat