Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Dokumen Kerja Sama Daerah Dan Sinergi Perencanaan Dan Pelaksanaan Pembangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah dengan sistematika sebagai berikut: Ketentuan Umum, Kerjasama Daerah, Prinsip Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan, Penandatanganan Dokumen Kerja Sama Daerah, Sinergi dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat