Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 95 Tahun 2019

Pelimpahan Kewenangan Penadatanganan Dokumen Kerja Sama Deerah Dan sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Dokumen Kerja Sama Daerah Dan Sinergi Perencanaan Dan Pelaksanaan Pembangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah dengan sistematika sebagai berikut: Ketentuan Umum, Kerjasama Daerah, Prinsip Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan, Penandatanganan Dokumen Kerja Sama Daerah, Sinergi dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 95 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Penadatanganan Dokumen Kerja Sama Deerah Dan sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
95
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2019
Tanggal Berlaku
23 Desember 2019
Sumber
BD. 2019/ No.95
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan