Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pemalang nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausaaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial di Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut ketentuan Pasal 6 diubah, Pasal 7 ayat (20 diubah, diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 15 disisipkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (5a) dan ayat (5b), dan Pasal 36 ayat (1) diubah dan diantara ayat (6) dana ayat(7) disisipkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (6a) dan ayat (6b).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat