Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perjalanan dinas dilingkungan pemerintahan termasuk didalamnya ruang lingkup, azaz umum, kewenangan, perencanaan, hak-hak keuangan, pembebanan belanja, pelaksanaan perjalanan dinas dan pertanggung jawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat