Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2007

Peta Jabatan dan Uraian Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2007 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 September 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
24 September 2007
Sumber
JDIH.ESDM.GO.ID : 4 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 730 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 11 Tahun 2015 tentang Peta Jabatan dan Informasi Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 84K/7111/M.PE/1989 tanggal 30 Januari 1989 tentang Pengesahan dan Penerapan Nama dan Uraian Jabatan Fungsional Khusus Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral dan Direktorat Jenderal Pertambangan Umum
  2. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 850K/7111/M.PE/1989 tanggal 4 Agustus 1989 tentang Pengesahan dan Penerapan Nama dan Uraian Jabatan Fungsional Khusus Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Listrik dan Energi Baru, dan Kantor Wilayah Departemen Pertambangan dan Energi
  3. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 0160K/7111/M.PE/1991 tanggal 29 Januari 1991 tentang Pengesahan dan Penerapan Nama dan Uraian Jabatan Fungsional Umum Departemen Pertambangan dan Energi, Naskah Pola Spesifikasi Jabatan untuk Kebutuhan Pendidikan dan Latihan I dan Kamus Jabatan I Fungsional Khusus
  4. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 214K/7111/M.PE/1994 tanggal 7 Februari 1994 tentang Pengesahan dan Penerapan Uraian Jabatan Non Struktural Umum di lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi
  5. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 179K/7111/M.PE/1995 tanggal 16 Maret 1995 tentang Pengesahan dan Penerapan Uraian Jabatan Non Struktural Teknis Direktorat Jenderal Pertambangan Umum dan Direktorat Jenderal Listrik dan Energi Baru Departemen Pertambangan dan Energi
  6. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 074K/7111/M.PE/1996 tanggal 5 Februari 1996 tentang Pengesahan dan Penerapan Uraian Jabatan Non Struktural Teknis Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen Pertambangan dan Energi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan