pajak-bumi-bangunan-perdesaan-perkotaan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2014/No. 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Guna optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) maka dipandang perlu adanya perubahan Klasifikasi dan Besaran
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan(PBB P2). Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2008; PB MENEKU DAN MENDAGRI No. 213 Tahun 2010 dan No. 58 Tahun 2010; PERDA No. 16 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERDA No. 2 Tahun 2012; PERDA No. 26 Tahun 2008; PERDA No. 3 Tahun 2011; PERBUP No. 32 Tahun 2013.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan tarif PBB P2.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
- Mengubah Peraturan Bupati Lahat Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- 4 hlm
|