BLUD-KESEHATAN-PENGELOLAAN KEUANGAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD.2019/NO.85, LL Kab. Kubu Raya : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang efisiensi, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat, maka perlu dilakukan percepatan pelaksanaan transaksi non tunai pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 35 Tahun 2007, UU No 36 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 79 Tahun 2018.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; jenis dan pengecualian penerimaan pendapatan transaksi non tunai BLUD Puskesmas; pembinaan dan pengawasan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
- Perbup ini terdiri dari 6 hlm peraturan dan 1 hlm lampiran.
|