Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyuluhan Koperasi; Perizinan Koperasi; Pembiayaan; Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis Serta Layanan Konsultasi Bagi Sumber Daya Manusia Koperasi; Pemasaran Koperasi; Pembinaan Manajemen Koperasi; Kerja Sama; Perlindungan Usaha; Pengawasan; Pendampingan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat