Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak Hiburan; Pendaftaran dan Pelaporan; Tata Cara Pemungutan Pajak; Bon Penjualan (bill); Pembukuan dan Pemeriksaan; Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Sanksi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat