Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2016

Penetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik Subbidang Pembangunan Dan Pemasangan, Subbidang Pemeriksaan Dan Pengujian, Subbidang Pengoperasian, Subbidang Pemeliharaan, Dan Subbidang Asesor Ketenagalistrikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik Subbidang Pembangunan Dan Pemasangan, Subbidang Pemeriksaan Dan Pengujian, Subbidang Pengoperasian, Subbidang Pemeliharaan, Dan Subbidang Asesor Ketenagalistrikan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
BN 2016/ NO 2110; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 638 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan