2016
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 45, BN 2016/ NO 2110; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik Subbidang Pembangunan Dan Pemasangan, Subbidang Pemeriksaan Dan Pengujian, Subbidang Pengoperasian, Subbidang Pemeliharaan, Dan Subbidang Asesor Ketenagalistrikan
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
|