Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis yang meliputi: Ketntuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Azas dan Pengorganisasian; Pengamanan Arsip Dinamis; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat