Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2016

Organisasi Dan Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2016
Sumber
BN 2016/ NO 1610; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 989 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 04P/40/M.PE/1991 Tahun 1991 tanggal 29 Juni 1991 tentang Penyidik Ketenagalistrikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan