Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penanggulangan Pelacuran dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pencegahan Pelacuran, Satuan Tugas Pencegahan Pelacuran, Tahapan Sosialisasi, Pemberantasan Pelacuran, Rehabilitasi, Pembinaaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat