Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang mengatur tentang Nilai dan Kelas Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nilai dan Kelas jabatan yang digunakan sebagai dasar penyusunan/penyempurnaan peta jabatan, penyusunan/penyempurnaan struktur organisasi, pengangkatan pegawai dalam jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, penyusunan formasi, perumusan pengembangan pegawai, mutasi dan redistribusi pegawai serta pemberian tunjangan kinerja. Nilai dan kelas jabatan ditetapkan berdasarkan proses evaluasi jabatan yang dilakukan dengan metode Sistem Evaluasi Faktor atau Faktir Evaluation system (FES).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat