perjalanan dinas
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD. 2018/ No. 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MEKANISME PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SABANG DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA SABANG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap dalam lingkungan pemerintah Kota Sabang dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan secara tertib, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, perlu diatur mekanismenya.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 70 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri I Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/108; Qanun Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 17 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembayaran; BAB III Penggunaan Biaya; BAB IV Besaran Biaya; BAB V Pertanggungjawaban; BAB VI Ketentuan Lain-lain; BAB VII Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
- 25 hal
|