tambahan penghasilan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD. 2018/ No. 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SABANG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil sesuai denga Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir denga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota Sabang Tahun Anggaran 2019 berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018; Qanun Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 5 Pasal yang memuat tambahan penghasilan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kota Sabang Tahun Anggaran 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
- 4 hal
|