Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 41 Tahun 2020

PELAYANAN ANTERNATAL TERPADU MELALUI PEMANFAATAN ALAT ULTRASONOGRAFI DI PUSKESMAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemanfaatan Alat USG di Puskesmas; hak dan kewajiban; pembinaan dan Pengawasan; pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kubu Raya Nomor 41 Tahun 2020 tentang PELAYANAN ANTERNATAL TERPADU MELALUI PEMANFAATAN ALAT ULTRASONOGRAFI DI PUSKESMAS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
19 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2020
Tanggal Berlaku
19 Mei 2020
Sumber
BD.2020/NO.41, LL Kab. Kubu Raya : 6 HAL
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan