Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Peraturan daerah tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe Utara, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan, Kedudukan,Tugas Dan Fungsi; 3. Wewenang, Hak dan Kewajiban; 4. Susunan Organisasi; 5. Tata Kerja; 6. Kerja Sama dan Koordinasi; 7. Pengangkatan, Kepangkatan, Pemberhentian Dalam Jabatan Struktural dan Eselonisasi; 8. Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat