Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2014

Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Peraturan daerah tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe Utara, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan, Kedudukan,Tugas Dan Fungsi; 3. Wewenang, Hak dan Kewajiban; 4. Susunan Organisasi; 5. Tata Kerja; 6. Kerja Sama dan Koordinasi; 7. Pengangkatan, Kepangkatan, Pemberhentian Dalam Jabatan Struktural dan Eselonisasi; 8. Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
19 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2014
Tanggal Berlaku
19 Maret 2014
Sumber
LD. 2014/No. 62 , LL 15 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 643 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan