PEraturan ini memuat perubahan pada pasal 2 Peraturan Walikota Palembang Nomor 31 Tahun 2017 tentang Laporan HArta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang yaitu pejabat yang wajib LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat