Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Parkir di Tepi Jalan Umum dengan sistematika sebagai berikut : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan, Karcis Parkir, Petugas Parkir, Tata Tertib Parkir, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat