pajak bumi dan bangunan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD. 2018/ No. 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA SABANG
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 64 ayat (3) Qanun Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu disusun klasifikasi dan penetapan nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 14 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; Qanun Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2009; Qanun Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 4 Pasal yang memuat ketentuan umum, klasifikasi NJOP dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
- 7 hal
|