Peraturan Bupati ini mengatur tentang implementasi retribusi daerah Kabupaten Pati yang terdiri dari retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha. Pemungutannya dengan menggunakan SKRD dan dokumen yang dipersamakan. Sistem yang digunakan untuk pembayaran dilakukan secara online dengan sistem yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat