Peraturan Bupati ini mengatur tentang kepemilikan, sasaran, pemanfaatan fisik bangunan rusunawa, kepenghunian, Kelembagaan, Pendampingan, Monitoring dan evaluasi, Pengawasan dan Pengendalian, Retribusi, Uang Jaminan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat