Tunjangan hari raya diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret. Dalam penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan maret sebegaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubah penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya. Penghasilan sebagaimana yang dimaksud diberikan kepada pNS, paling banyak meliputi gaji poko, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat