Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 19 Tahun 2020

PETUNJUK TEKHNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPAT DAN BELANJA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tunjangan hari raya diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret. Dalam penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan maret sebegaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubah penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya. Penghasilan sebagaimana yang dimaksud diberikan kepada pNS, paling banyak meliputi gaji poko, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 19 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKHNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPAT DAN BELANJA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
14 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2020
Tanggal Berlaku
14 Mei 2020
Sumber
BERITA DAERAH KOTA MATARAM TAHUN 2020 NOMOR 19
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan