pelayanan-kesehatan-jiwa-bagi-warga-miskin-tidak-mampu
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA MATARAM TAHUN 2020 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAYANAN KESEHATAN JIWA BAGI WARGA MISKIN DAN TIDAK MAMPU KOTA MATARAM DIRUMAH SAKIT JIWA
ABSTRAK: |
- untuk meningkatkan cakupan sasaran pelayanan kesehatan ke seluruh masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan jiwa, perlu adanya pelayanan kesehatan jiwa bagi warga miskin dan tidak mampu di rumah sakit jiwa; untuk melaksanakan tanggungjawab pemerintah daerah dalam upaya kesehatan jiwa dalam pasal 144 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan;
- UU Nomor 4 Tahun 1993
UU Nomor 40 Tahun 2004
UU Nomor 36 Tahun 2009
UU NOmor 44 Tahun 2009
UU Nomor 18 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Thaun 2006
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016
- Ruang lingkup pelayanan kesehatan jiwa meliputi seluruh pelayanan kesehatan jiwa kepada OMDK, ODGJ dan ODGJ Terlamtar di Rumah sakit jiwa sesuai indikasi medis
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
- -
- -
- 8
|