Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Pada Sekolah Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Peraturan walikota Serang Tentang Pemberian Honorarium Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada Sekolah Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Pada Sekolah Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
18 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2020
Tanggal Berlaku
19 Mei 2020
Sumber
BD Tahun 2020/ No. 12
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 517 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan