PEMBERIAN HONORARIUM - GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN - NON PNS - SEKOLAH NEGERI
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Tahun 2020/ No. 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Pada Sekolah Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang
ABSTRAK: |
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Honorarium
Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri Di Lingkungan Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang, tidak sesuai dengan kebutuhan Tenaga Kependidikan, perlu
dilakukan penyesuaian.
- UU No 20 Th 2003; UU No 14 Th 2005; UU no 32 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 48 Th 2008; PP No 74 Th 2008; PP No 17 Th 2010 yg telah diubah dg PP No 66 Th 2010; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Perda Kota Serang No 2 th 2014.
- Perubahan Peraturan walikota Serang Tentang Pemberian Honorarium Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan Non PNS pada Sekolah Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Serang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
- Peraturan Walikota Serang Nomor 3 Tahun 2018.
- Peraturan Walikota Serang Nomor 12 Tahun 2020.
- 5 Halaman
|